Polisi Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, 6 Tersangka Pembunuhan di Kupang Bisa Bebas?

Polisi Belum Penuhi Petunjuk Jaksa, 6 Tersangka Pembunuhan di Kupang Bisa Bebas?

KUPANG, PENATIMOR – Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan korban RHB di depan kampus UKAW Kupang terus berlanjut. Namun, berdasarkan informasi terbaru, berkas perkara enam tersangka dalam kasus tersebut masih terus bolak-balik antara penyidik Polresta Kupang Kota dan Kejari Kota Kupang.

Hingga saat ini, penyidik belum dapat memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Meskipun masa penahanan para tersangka hanya tersisa 10 hari menjelang batas waktu pada 23 Januari 2024, berkas perkara yang belum lengkap dapat menyebabkan para tersangka dibebaskan demi hukum.

Kasus ini telah menarik perhatian keluarga korban, mahasiswa, dan aliansi peduli kemanusiaan, yang berupaya mencari keadilan melalui aksi damai.

Kuasa hukum para tersangka, Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH., kepada awak media pada Minggu (14/1/2023), menjelaskan bahwa ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tiga diantaranya sudah dilimpahkan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Dalam tahapan pra penuntutan, penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada jaksa peneliti.

Jaksa peneliti berkas kemudian memberikan petunjuk jika berkas tersebut dianggap belum lengkap, baik dari segi formil maupun materil.

Menanggapi hal ini, Sisco menegaskan bahwa putusan pra peradilan yang sudah ada hanya berkaitan dengan aspek formil, sementara aspek materilnya masih tengah diproses di kejaksaan.

Bolak-baliknya berkas perkara sudah terjadi sebanyak tiga kali.

“Kasus yang melibatkan tersangka Teni Konay Cs ini sudah ada putusan pra peradilan dan kami menghargai itu. Tetapi perlu diketahui, putusan tersebut hanya pada aspek formil. Namun yang tengah berproses di Kejaksaan adalah materil nya, sehingga terjadi bolak balik berkas perkara yang sudah sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Sisco juga menyoroti adanya tekanan dari oknum- oknum tertentu dan menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan terkait proses hukum, hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada penyidik Polresta Kupang Kota, bukan hanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ditegaskan Sisco, terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara, perlu dihargai proses yang sedang berlangsung di kedua institusi ini.

Dia menekankan pentingnya meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar tidak terjadi saling menyalahkan antarpihak.

Sisco menyatakan bahwa meskipun pihak keluarga, mahasiswa, dan aliansi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun sebaiknya tidak menekan institusi lain.

Dia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan tanpa menyalahkan satu sama lain.

“Saya juga tidak mempermasalahkan upaya yang dilakukan keluarga, mahasiswa dan aliansi, karena menyampaikan pendapat dimuka umum diizinkan secara hukum. Tetapi yang disayangkan, ada oknum-oknum yang menekan institusi lain. Fokus di ranah kalian, jangan menekan institusi lain untuk membuat keinginan kalian tercapai, sikapnya seperti ini tidak elok,” tegasnya.

Sisco menambahkan, sejak awal pihaknya sangat kooperatif dengan membawa para tersangka menyerahkan diri. Dan kini peran para tersangka semakin jelas sehingga harus dipilah, dan tidak berasumsi.

“Karena fakta yang benar ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau jaksa meminta melengkapi voice note, silahkan lengkapi. Jika tidak ada, ada cara lain yang bisa membuktikan atau penuhi, karena kita semua menginginkan kasus ini cepat selesai,” tandasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, menjelaskan bahwa masih ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga terus dilakukan koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik terkait materil maupun formil perkara.

Rindaya menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus tersebut, dan mengajak penyidik untuk meningkatkan koordinasi untuk kelancaran proses hukum.

“Jaksa peneliti dan penyidik masih melakukan koordinasi terkait materil maupun formil perkara,” ujar Rindaya Sitompul usai audiens dengan perwakilan massa aksi.

Terkait dengan tudingan jaksa “masuk angin” sehingga berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap, Rindaya menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Jika ada asumsi seperti itu, silahkan dibuktikan. Tetapi kami sejauh ini tetap profesional. Intinya tingkatkan koordinasi. Bahkan dalam Minggu ini Kapolresta turun langsung melakukan koordinasi,” katanya. (wil)