Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota kembali membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret.
Diketahui kedua pelaku jambret ini adalah Agustinus Nubatonis (20) dan Mikhael Romer (25) yang adalah warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban nya adalah Elisai Solideo Nge Polin (41), warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak.
Kasus jambret ini terjadi di depan Toko Top Mart di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu (8/12).
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12), mengatakan, kedua pelaku saat melakukan jambret menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku sempat dikejar oleh beberapa pemuda yang melihat mereka beraksi.
Namun naas bagi kedua pelaku, karena keduanya hilang keseimbangan saat berusaha melarikan diri, sehingga terjatuh persis di depan kantor Dit Lantas Polda NTT di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja.
Sehingga pelaku Agustinus Nubatonis berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe berhasil menangkap pelaku
Mikael Romer di Kelurahan Kayu Putih.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, selalu melakukan aksi jambret dalam keadaan mabuk miras.
Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolres Kupang Kota, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 e Sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, tersangka Mikael Romer, mengaku, setelah merampas handpone korban, maka barang curian itu akan dijual untuk digunakan membeli minuman keras. (wil)