Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Kupang, Satu Pelaku Residivis

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Kupang, Satu Pelaku Residivis

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Seorang pelaku diketahui merupakan resedivis kasus pencurian hewan.

Penangkapan dua pelaku curanmor ini dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota Aipda Yance Sinlaeloe dibantu oleh tim Buser Polsek Oebobo dan Kasi Humas Polsek Oebobo.

Dua tersangka ini bernama Ikhsan Pasaribu (49) dan PKG (17).

Keduanya sementara tinggal kos-kosan di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kedua tersangka ditangkap aparat kepolisian di Jalan Petuk 3, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul 11.50 Wita.

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DH 5938 HG milik korban bernama Daniel Kudji, warga Kelurahan Sikumana.

Kasus curanmor ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 781/VII/2020/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 23 Juli 2020.

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, dikonfirmasi di ruang kerja, Sabtu (25/7) petang, membenarkan penangkapan dua tersangka curanmor.

Dikatakan Kapolsek, saat penangkapan, tersangka Ikhsan Pasaribu sempat melarikan diri namun berhasil diamankan setelah yang bersangkutan terjatuh.

“Setelah menangkap tersangka Iksan, tim buser berhasil menangkap tersangka PKG,” kata Kapolsek.

Dari penangkapan kedua tersangka, diamankan juga barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah diganti warnanya.

Semula motor tersebut berwarna hitam dan kini diganti menjadi warna merah serta bomor polisinya pun diganti.

Kasus pencurian sepeda motor dilakukan oleh tersangka PKG yang mendapat perintah dari tersangka Ikhsan Pasaribu.

Tersangka Ikhsan Pasaribu merupakan seorang resedivis kasus pencurian hewan dan pernah dihukum selama 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya kedua tersangka diserahkan kepada personel Unit Buser Polres Kupang Kota karena sebelumnya laporan polisi dibuat di Polres Kupang Kota.

“Kedua tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Kupang Kota untuk menjalni proses hukum selanjutnya,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat itu. (wil)

error: Content is protected !!