Kupang, penatimor.com – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan Melkior Metboki sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam.
Melkior Metboki juga merupakan Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh Ferdinand Konay selaku pemilik tanah berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/358/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 8 September 2020.
Penetapan tersangka atas Melkior Metboki ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-3 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Dengan Nomor: B/34/II/2021/Ditrekrimum yang ditujukan kepada Ferdinand Konay tertanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.
Dalam SPHP ke-3 tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka atas Melikor Metboki berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejati NTT untuk dilakukan penelitian sehingga akan diinformasikan lagi setelah ada pemberitahuan dari Kejati NTT.
Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki senilai Rp 25 juta pada September 2019 silam.
Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes. (wil)