KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dan transparan kasus meninggalnya Yohana Fransiska Serwutun yang terjadi pada 29 September 2024 lalu di Kota Kupang.
Penegasan ini sekaligus menjawab sorotan publik serta laporan dari pihak keluarga korban yang mempertanyakan kejelasan penyebab kematian.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Kupang Kota mengacu pada asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
“Polresta Kupang Kota telah menempuh berbagai langkah investigatif secara menyeluruh sejak laporan pertama diterima. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, visum, autopsi awal di RSUD Naibonat, hingga ekshumasi untuk autopsi ulang oleh tim ahli forensik,” jelas Kombes Pol. Henry.
Dari hasil autopsi tersebut, termasuk autopsi ulang yang dilakukan melalui proses ekshumasi, disimpulkan bahwa penyebab kematian Yohana Fransiska Serwutun adalah murni tindakan gantung diri.
Kesimpulan ini diperkuat dengan temuan ilmiah dari tim forensik yang ditunjuk secara independen.
Namun, pihak keluarga korban yang belum puas dengan hasil penyelidikan semula, telah menyampaikan pengaduan resmi ke Polda NTT.
Menanggapi hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan telaah menyeluruh.
“Kami sedang menelaah hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polresta Kupang Kota. Jika ditemukan hal-hal baru atau prosedur yang perlu dikaji ulang, gelar perkara lanjutan akan segera kami laksanakan,” tegas Henry.
Ia juga memastikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda NTT tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam penanganan kasus ini.
“Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan, adil, dan profesional. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara objektif kepada publik,” pungkasnya.
Kasus kematian Yohana Fransiska Serwutun menjadi perhatian luas masyarakat karena menyentuh aspek kemanusiaan dan hak atas keadilan. Polda NTT berkomitmen memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa intervensi, berdasarkan fakta dan bukti ilmiah yang sahih. (mel)