KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera memantau pemberlakuan tarif tes PCR pada seluruh laboratorium dan fasilitas kesehatan di wilayah hukumnya.
Hal ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2021 terkait penurunan harga PCR berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Tes PCR.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan, bahwa jajarannya mendukung kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif tes PCR.
Hal ini dilakukan sesuai dengan atensi dari Kapolda NTT agar harga tes PCR harus sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR).
“Kami segera berkoordiansi dengan Dinas Kesehatan bahwa dalam pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan yakni Rp 525.000 berlaku tiga hari sejak dikeluarkan,” kata Kombes Johannes.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.
Menurut Johannes, kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Sementara, apabila adanya penyimpangan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada laboratorium dan fasilitas kesehatan yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan,” tegas mantan Kabid Humas Polda NTT itu.
Johannnes tambahkan, beberapa Undang-Undang yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. (wil)