KUPANG, PENATIMOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT mengamankan dua wanita muda yang diduga sebagai pelaku prostitusi online di Kota Kupang.
Teridentifikasi dua wanita terduga pelaku prostitusi online ini berinisial AP (20) dan CB (21).
Kedua nya diduga menjalankan prostitusi online menggunakan aplikasi Mi Chat.
Polisi mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kota Kupang pada Rabu (1/9/2021) petang.
AP (20) diamankan di tempat kos-kosan di wilayah Kelurahan Oebobo, sedangkan CB (21) diamankan di sebuah hotel di bilangan Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Krimsus, Kompol Yan Kristian Ratu, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Rabu (1/9/2021) malam.
Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) dari AP sebuah handphone merk Ipone 8 S, dan kartu SIM XL.
Sedangkan dari CB, polisi mengamankan sebuah handphone merk Vivi 20, SIM card Telkomsel, dan uang Rp 585.000.
Selain itu dua buah kondom merek Sutra, dan 1 kondom sudah dipakai.
Untuk kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana dirubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandas Kompol Yan.
Menyikapi persoalan ini, Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latief, menyampaikan kepada orangtua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anaknya dan dapat diawasi segala aktivitas nya sehingga dapat dikontrol dengan baik.
Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Kapolda mengimbau, untuk bersama-sama mengawasi praktek prostitusi online, karena sangat merusak moral generasi bangsa, karena dimasa pandemi Covid-19 ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran Covid-19. (wil)
Simak videonya:
https://youtu.be/UY19iYuOyoU