Kupang, penatimor.com – Selain melaporkan secara pidana Plt. Kadis Nakertrans NTT Sisilia Sona dan Satgas TPPO ke Polda NTT, kuasa hukum korban Selfia Marsia Etidena, Dedy Jahapay juga segera melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
“Selain pidana, kami juga tempuh upaya hukum secara perdata, karena korban mengalami kerugian secara materi,” kata Dedy.
Menurut pengacara muda di Kupang asal Alor itu, langkah hukum secara perdata dilakukan karena korban menuntut ganti rugi.
“Karena korban adalah mahasiswa, sehingga pencegahan keberangkatan ini telah membuat korban rugi waktu kuliah dan lain-lain,” kata Dedy.
Ditambahkan, kasus tersebut juga dilaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM. (R1)














