Pesta Narkoba di Kupang, Oknum Karyawan BUMN Bersama Dua Rekannya Diciduk Polisi

Pesta Narkoba di Kupang, Oknum Karyawan BUMN Bersama Dua Rekannya Diciduk Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan seorang pegawai BUMN bersama dua rekannya yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Rabu (6/11/2022) dini hari.

Pelaku berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sementara dua rekannya AKM (35) dan MH (30) adalah karyawan swasta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK., saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (6/11/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya bahwa Tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kemudian Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan selama beberapa waktu, hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara asyik berpesta narkoba di wilayah Alak.

Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil.

Selain itu, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, satu buah pemantik merk AlfaMart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.

Ketiga pelaku tersebut telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.

Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (wil)

error: Content is protected !!