Kupang, penatimor.com – Andi Risky Nur Cahya, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pengalihan tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021).
Tersangka Andi Rizky kembali diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT dan dicecar dengan sembilan pertanyaan.
Hal ini dikatakan oleh Mardan Yosusa Nainatu selaku kuasa hukum tersangka kepada wartawan di kantor Kejati NTT usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Senin petang.
Lanjut Mardan, kliennya diambil keterangan oleh penyidik Kejati NTT terkait dugaan korupsi jual beli aset negara berupa tanah di Kabupaten Manggarai Barat.
“Klien kami ditanya penyidik kurang lebih sembilan pertanyaan, berupa pertanyaan konfirmasi atas pernyataan sebelumnya yang diajukan,” jelasnya.
Dia juga berharap dengan ada pemeriksaan tersebut perkara kliennya cepat dilimpahkan ke Pengadilan agar cepat mendapat kepastian hukum.
Mengenai peran kliennya dalam kasus tersebut, Mardan enggan menjelaskan lebih.
“Kalau soal itu saya no comment-lah nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kan nanti dakwaannya keluar juga bisa tahu,” sebut dia.
Terkait langkah hukum yang bakal diambil, dia sampaikan bahwa akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum lainnya.
Tersangka Andi Risky Nur Cahya merupakan politisi partai PPP dan pernah menjadi Calon Wakil Bupati Manggarai Barat.
Terkait kasus korupsi ini tersangka didampingi oleh tiga penasehat hukum yakni Ardy Mbalembout, Petrus E. Onjur dan Mardan Yosusa. (wil)