Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada lima aset milik Rahmat alias Rafi yang disita oleh BPR Christa Jaya.
Olah TKP berdasarkan laporan polisi dari Sri, selaku istri dari Rafi yang adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kota Kupang.
Lima aset tersebut meliputi show room mobil di Jalan Pulau Indah No. 10 Kelurahan Oesapa Barat, bengkel mobil di Jalan TDM III di Kelurahan Oebufu, perumahan ASM 1 dan perumahan ASM II di Kelurahan Maulafa dan rumah pribadi tersangka di Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua.
Semua aset milik tersangka ini berada di Kota Kupang dan sudah dalam pengawasan oleh BPR Christa Jaya.
Dalam olah TKP ini, penyidik Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, SH.
Sementara dari pihak BPR Christa Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunus Laiskodat dan beberapa staf.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH.,MH., melalui Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, kepada wartawan, Senin (2/9), mengatakan, olah TKP berdasarkan loporan polisi oleh Sri selaku istri Rafi yang aset miliknya disita oleh BPR Christa Jaya
Ditambahkan, polisi juga sudah mengamankan 139 velg mobil dan 155 ban mobil yang ada di show room milik Rafi di Pulau Indah ke salah satu show room di Atambua. (wil)