Kupang, penatimor.com – Jajaran Satuan Reskrim Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu di Kota Kupang.
Kasus ini dengan tersangka bernama Jupiter Belliu (58), warga Jalan TDM, Kelurahan Oebufun, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban dalam kasus ini adalah kantor Perwakilan Bank Indonesia dan masyarakat.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Oesapa.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp 11.100.000.
Pelaku juga selama sebulan menjadi buronan polisi, sebab pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti S.I.K., didampingi Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH, S.I.K., serta Kepala BI Perwakilan NTT, I Nyoman Aryawan Atmaja dalam jumpa pers di Aula Mapolres Kupang Kota, (17/11) siang.
Lanjut Kapolres, kasus ini berhasil terungkap setelah pihak Polsek Kelapa Lima mendapat informasi bahwa ada seorang yang hendak berbelanja kain, tetapi penjual mengembalikan uangnya karena diduga palsu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polsek Oebobo melakukan penyelidikan selama hampir sebulan dan berhasil mengamankan pelaku di Jembatan Oesapa.
“Saat pelaku ditangkap, berhasil diamankan uang palsu sebesar Rp 11 juta, kemudian dikembangkan dan lagi pihak kepolisian berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp 335 juta di rumah pelaku bernama Gayus Belliu yang beralamat Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak,” urai Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar dengan total Rp 353.500.000.
Uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar senilai 1.000.000, 1 buah tas warna hitam, 1 kulit kertas A4s warna hijau, 267 lembar kertas A4 yang yang bergambar 3 pecahan 100.000, 1 unit printer merk Epson, sehingga total uang palsu yang diamankan Rp 354 juta.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang uang subs Pasal 224 subs dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka juga merupakan resedivis, dengan kasus yang pengedar uang palsu di wilayah hukum kabupaten lain di NTT.
Kepala BI Perwakilan NTT, I Nyoman Aryawan Atmaja, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kupang Kota serta jajaran Sat Reskrim yang telah mengungkapkan kasus pengedar uang palsu.
“Untuk kasus uang palsu yang diungkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota merupakan penangkapan tersangka pengedar uang palsu paling besar di Provinsi NTT,” ungkap Nyoman.
Atas kinerja aparat kepolisian ini pihak Bank BI memberikan cinderamata kepada Kapolres Kupang Kota dan Kapolsek Kelapa Lima. (wil)