Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sepekan yang lalu telah menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (28/1/2021) pagi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi oleh hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT dan atas dakwaan itu melalui penasehat hukumnya, terdakwa Muhamad Achyar melakukan keberatan atau eksespi.
Imbo Tulung, SH., MH., selaku penasehat hukum terdakwa Muhamad Achyar mengajukan eksepsi karena merasa bahwa perbuatan kliennya tidak sesuai dengan dakwaan JPU.
“Setelah kami nyatakan eksepsi, kami akan siapkan materi-materi, untuk agenda pembuktian dalam sidang berikutnya,” kata Imbo Tulung.
Imbo mengaku tetap berkeyakinan bahwa kliennya dalam perbuatannya itu tidak sesuai dengan dakwaan JPU.
Sebab ada beberapa hal yang dinilai masih prematur, terkait dengan konsep materilnya dan perbuatan yang dituduhkan atau anggapan bahwa perbuatan kliennya telah merugikan keuangan negara.
“Sebab klien kami bukan pejabat namun berprofesi sebagai advokat, sehingga ada aturan yang melindungi advokat dalam membela klien selama tidak melanggar aturan perundangan- undangan,” tambah Imbo Tulung.
“Dakwaan terkait dengan masalah kerugian negara masih sangat prematur, yang artinya perbuatan materil terdakwa belum sampai pada titik syarat materil dari suatu perbuatan tindak pidana itu terjadi,” pungkasnya. (wil)