LABUAN BAJO, PENATIMOR – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Manggarai Barat.
Pada Jumat, 6 Oktober 2023, Tim Jatanras yang dipimpin oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang diduga dicuri oleh pelaku.
Identitas terduga pelaku pencurian tersebut adalah YDB alias David (30), seorang warga Kabupaten Malaka yang tinggal di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.
YDB berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian, sekaligus menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima lima laporan dari masyarakat.
“Terduga pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi yang berbeda. Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat, 6 Oktober 2023,” ungkap Kapolres.
Selama dua bulan terakhir, YDB aktif beraksi di lokasi yang sepi atau kawasan perumahan warga. Modus operandinya melibatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang.
Terduga pelaku memutuskan kabel kontak untuk mencuri kendaraan tersebut, kemudian melarikan diri setelah menghidupkan mesin kendaraan.
Kapolres melanjutkan, “Terduga pelaku biasanya mendorong motor tersebut saat pemiliknya meninggalkannya tanpa pengawasan. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan mengubah penampilan sepeda motor untuk menghilangkan jejak pemiliknya.”
Di samping itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor hasil curian juga dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghindari deteksi.
“Dari sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan di antaranya masih dalam kondisi baik, sedangkan satu unit telah mengalami pemretelan oleh terduga pelaku. Sparepart hasil curian dijual kembali oleh pelaku melalui bengkel miliknya di Kampung Tabi,” tambahnya.
Proses penyelidikan masih berlanjut, dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban. Dua unit sepeda motor telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara tujuh unit lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolres.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan menjaga kendaraan mereka dengan baik, termasuk menggunakan alat pengaman yang sesuai.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan tindak kriminalitas sehingga langkah penegakan hukum dapat diambil secepat mungkin. (bet)