Penahanan Mokris Lay, Kajari: Ini Bukan Kepuasan, Ini Peringatan bagi Ayah yang Menelantarkan Anak!

Penahanan Mokris Lay, Kajari: Ini Bukan Kepuasan, Ini Peringatan bagi Ayah yang Menelantarkan Anak!

KUPANG, PENATIMOR – Status sebagai Anggota DPRD Kota Kupang aktif tak mampu menghalangi proses hukum, dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan politisi Partai Hanura, Mokrianus Lay alias Mokris Lay, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak, Rabu (28/1/2026).

Penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum. Mokrianus Lay langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penahanan tersebut bukan didorong kepuasan karena berhasil menahan seorang pejabat publik, melainkan bentuk keprihatinan mendalam atas kasus yang menyentuh inti kemanusiaan yakni keluarga dan anak.

“Ini bukan soal senang melihat orang susah atau puas menahan anggota DPRD aktif. Justru saya sangat prihatin. Tapi ada tujuan yang lebih mulia, agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua laki-laki di luar sana yang menelantarkan istri dan anak,” tegas Shirley.

Pesan Keras untuk Para Ayah yang Pergi Tanpa Tanggung Jawab

Menurut Shirley, praktik meninggalkan istri dan anak tanpa tanggung jawab masih kerap terjadi, bahkan sering tidak dilaporkan. Ia menekankan bahwa perceraian mungkin mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah ada istilah “mantan anak”.

“Suami dan istri bisa berpisah, tapi anak tidak pernah menjadi mantan. Anak tidak pernah minta dilahirkan, maka tidak adil jika kemudian ditelantarkan,” ujar mantan Kajari Kabupaten Kupang dan Kajari Klungkung itu.

Kajari Shirley juga mengungkapkan keprihatinannya atas pemandangan memilukan saat proses tahap II berlangsung di Kejari Kota Kupang.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari staf dan rekan-rekan pers, anak kandung tersangka terlihat hadir dan duduk tidak jauh dari Mokrianus Lay, namun tidak ada upaya tersangka untuk sekadar menoleh, menyapa, apalagi memeluk anaknya sendiri.

“Kalau dengan istri tidak ada komunikasi karena konflik, mungkin orang masih bisa memahami. Tapi dengan anak? Salah apa anak itu?” kata Shirley dengan nada tegas.

Shirley mengingatkan bahwa penelantaran rumah tangga bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan perintah Tuhan yang diajarkan dalam semua kitab suci.

“Semua kitab suci mengajarkan suami untuk mengasihi istri dan bertanggung jawab terhadap keluarga. Jika perintah Tuhan saja diabaikan, maka negara wajib hadir melalui hukum dunia,” tegas mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.

Ia menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan perannya sebagai wakil Tuhan di dunia untuk melindungi pihak yang lemah, terutama perempuan dan anak.

Kajari Shirley berharap, penerapan pasal penelantaran dalam kasus Mokrianus Lay dapat menjadi efek jera dan peringatan keras bagi siapa pun yang berpotensi melakukan KDRT maupun penelantaran rumah tangga.

“Jangan seenaknya menikahi anak perempuan orang, punya anak, lalu pergi begitu saja tanpa tanggung jawab. Negara sekarang sangat tegas mengatur perlindungan istri dan anak,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan reflektif bahwa, “Tidak mudah menjadi suami, dan tidak mudah pula menjadi istri. Tapi tanggung jawab itu tidak boleh ditinggalkan, apa pun kondisinya.”

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay, resmi ditahan Kejari Kota Kupang, Rabu (28/1/2026), meski yang bersangkutan bersikukuh tidak mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan KDRT dan penelantaran anak yang menjeratnya.

Mokrianus ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir empat jam, sejak pukul 12.52 hingga 16.50 Wita, dalam agenda tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan awak media, politikus Partai Hanura itu keluar dari ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kupang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin Paseng, S.H., mengungkapkan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. “Tersangka ini tidak mengakui secara terus terang atau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disangkakan,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.

Namun, sikap menyangkal tersebut tidak menghentikan langkah jaksa. Penahanan dilakukan setelah jaksa menilai terdapat kekhawatiran kuat tersangka akan mengulangi perbuatannya, terlebih kondisi korban hingga kini dinilai belum mengalami perubahan atau pemulihan signifikan. “Dari tahap penyelidikan sampai tahap II, kondisi korban masih dalam keadaan semula. Itu yang menjadi salah satu dasar kuat kami melakukan penahanan,” tegas Hasbuddin.

Mokrianus Lay resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. “Dalam waktu tidak lama, kurang dari satu minggu, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Hasbuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., menegaskan penahanan terhadap Mokrianus Lay dilakukan berdasarkan analisis yuridis yang kuat dan objektif.

Penahanan, kata Shirley, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Selain itu, Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga menegaskan kewenangan penuntut umum melakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” jelas Shirley.

Ia menambahkan, syarat formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5), sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam perkara ini, Mokrianus Lay ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT dan penelantaran anak terhadap istrinya, Anggi Widodo.

Ia disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026; Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif lainnya, Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di saat bersamaan, Anggi Widodo turut hadir di Kejari Kota Kupang. Ia mengapresiasi langkah tegas jaksa dan secara terbuka meminta agar tersangka ditahan demi keadilan bagi dirinya dan kedua anaknya. “Beta harapan hanya di Ibu Kajari. Semua perjuangan beta selama tiga tahun untuk beta pu anak, hari ini bisa terjawab,” ucap Anggi dengan nada emosional.

Anggi mengaku selama tiga tahun terakhir dirinya kerap menerima hinaan, namun memilih diam. Ia menegaskan tidak bisa menerima jika tekanan dan hinaan itu berdampak pada anak-anaknya.

“Beta bisa diam untuk diri beta sendiri, tapi bukan untuk anak,” tegasnya.

Sebelumnya, Mokrianus Lay tiba di Kejari Kota Kupang pada pukul 12.52 Wita, didampingi kuasa hukumnya, Rian Kapitan. Mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana jeans, ia sempat tersenyum saat disambut awak media, sebelum langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan.

Proses tahap II tersebut mendapat pengamanan ketat, termasuk keterlibatan unsur TNI. (bet)

error: Content is protected !!