Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda di Kupang diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang diamankan polisi bernama Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.
Kasus pencabulan dialami korban berinisial EMH (15) yang juga warga Kota Kupang.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Hasri Manase Jaha saat dikonfirmasi media ini, (1/4/2021) pagi, membenarkan penangkapan pelaku pencabulan.
Hasri jelaskan, kasus pencabulan dialami korban pada (13/3/2021) sekitar pukul 23.45 Wita.
Awalnya, jelas Kasat, pelaku menghubungi korban untuk bertemu, dan saat ketemuan pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan.
Namun pada saat itu korban dibawa ke sebuah rumah kosong di seputar Kelurahan Airnona.
Pelaku lalu meminta korban untuk berhubungan badan.
Korban juga diancam dengan sebuah botol yang dipecahkan. Karena takut, korban pun akhirnya disetubuhi pelaku.
Tidak sampai di situ, korban juga dibawa pelaku ke rumah temannya di Kelurahan Penkase dan korban disetubuhi lagi oleh pelaku.
“Pada saat korban meminta diantar pulang, pelaku memaksa korban untuk difoto bugil. Setelah difoto baru korban diantar pulang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, pada keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk keluar jalan- jalan, tetapi korban tidak keluar.
Akibat tidak menuruti permintaan pelaku, foto bugil korban disebarkan ke teman-teman korban.
Akhirnya korban mengadukan ke orangtuanya tentang perbuatan si pelaku.
Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian ke polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota Aipda Yance Sinlaeloe berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada (31/3/2021) malam.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota. (wil)