UTAMA  

Pemilik Lahan Hentikan Pekerjaan Pagar Pantai Kelapa Lima

Pemilik Lahan Hentikan Pekerjaan Pagar Pantai Kelapa Lima

Kupang, penatimor.com – Aktivitas pekerjaan pagar dalam pembangunan reklamasi Pantai Kelapa Lima oleh Pemerintah Kota Kupang dihentikan sementara oleh dua pemilik lahan dalam kawasan tersebut, lantaran kesepakatan dalam mediasi dengan pihak Pemkot Kupang belum terealisasi.

Dua pemilik lahan yang menghentikan aktivitas pembangunan tersebut adalah Jahuda Doa dan Lazarus Fanggi.

Penghentian pekerjaan pagar dilakukan pada Jumat (27/11/2020) siang.

Riki Fanggidae selaku pemegang kuasa yang diberikan oleh pemilik lahan Jahoda Doa dan Lazarus Fanggi, kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020), mengatakan, sebelumnya pada (17/11/2020) dirinya bersama kedua pemilik lahan diundang untuk mengikuti mediasi, sehingga bersama Lurah Kelapa Lima, Plt Camat Kelapa Lima, dan Asisten 1 Setda Kota Kupang, melakukan mediasi di kantor Wali Kota Kupang.

Dalam rapat tersebut, Asisten 1 mengatakan bahwa status tanah quo adalah milik tanah Jahoda Doa dan Lazarus Fanggi akan diikuti dengan ganti rugi dari Pemkot Kupang.

“Karena sudah ada kesepakatan, dan kedua lahan sudah ada pengakuan hak itu, maka kami mengizinkan untuk pembagunan pagar dilanjutkan,” kata Riki Fangidae.

Untuk pembangunan reklamasi Pantai Kelapa Lima tersebut, Riki katakan pihaknya sangat mendukung program ini, kerena program untuk kepentingan rakyat.

Akan tetapi Pemkot juga harus menghargai hak milik pemilik tanah dan itu disepakati hak milik itu.

Namun selaku kuasa dari keluarga, Riki Fanggidae katakan pihaknya kecewa karena dalam kesempatan mediasi tersebut belum dilaksanakan pada Jumat (27/11) dengan perintah Asisten 3 dan Sat Pol PP datang untuk melanjutkan pekerjaan, namun pada mediasi Asisten 3 Pemkot tidak ikut.

Ditambah Penasehat Hukum, Jahuda Doa dan Lazarus Fanggi, Ferdinan Dethan meminta kepada Pemkot karena kedua kliennya tetap mendukung program pemerintah, sehingga kepada Pemkot agar tetap menghargai hak-hak masyarakat.

Karena di lokasi tersebut terdapat juga kuburan keluarga. “Kita lihat dari asas kemanusiaan itu juga harus dihargai,” tegasnya.

Lanjutnya, karena pada tanggal (17/11/2020) di ruangan Asisten 1 dalam mediasi.

“Itu sudah disepakati bahwa akan terjadi pertemuan berikutnya, tetapi pada prinsipnya Asisten 1 Pemkot satu sudah menyatakan bahwa status tanah masih quo,” sebutnya.

Sehingga kalau masih status quo berarti belum bisa melakukan aktivitas apapun, sampai sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kota Kupang, dan seperti apa kelanjutan mediasinya, dan kesepakatan, baru boleh dikerjakan.

Karena ada aktivitas yang dilakukan dari Sat pol PP Pemkot itu berarti sudah keluar dari mediasi yang dilakukan sebelumnya.

Terkait dengan kejadian penghentian sementara aktivitas pekerjaan pembangunan pagar pantai reklamasi Kelapa Lima, Lurah Kelapa Lima Yustinus Lahan dikonfirmasi, terkait persoalan ini, sedang rapat dan berjanji akan menghubungi kembali.

Tetapi sampai berita diturunkan Lurah Kelapa Lima belum mengonfirmasi kembali. (wil)