Kupang, penatimor.com – Romelos A. Taraen (49), tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang terancam hukuman 15 tahun penjara.
Romelos terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban berinisial FB (52).
Romelus dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP Ayat 3, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SIK., didampingi
Kapolsek IPTU Victor H. Saputra, dalam jumpa pers pada (24/5/2021) siang di lobi Mapolres Kupang.
Menurut Kapolres, kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di kampung Oenunu, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten kupang, pada Minggu (23/5/2021) sore.
Tersangka dan korban merupakan warga Desa Fatukanutu.
Dijelaskan, kasus ini berawal ketika korban melihat tersangka yang sedang mengambil kelapa di kebun milik korban.
“Korban menegur pelaku, sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya, lalu pelaku dengan spontan mengambil parang dan membacok korban yang mengenai
kepala bagian belakang dan pelipis kanan. Pelaku membacok korban berulang kali sehingga mengakibatkan korban jatuh dan tewas di tempat,” ungkap Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi, tetapi hanya butuh waktu 6 jam pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Pelaku langsung dibawa polisi dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Kupang.
“Pelaku akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan kami juga akan mengenakan hukuman yang paling berat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lanjutan,” tutup Kapolres Kupang. (wil)













