Kupang, penatimor.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1 di Pantai Oesina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak ramah lingkungan, bahkan berdampak buruk bagi warga di wilayah itu.
Selain abu yang merusak budidaya rumput laut milik petani, puluhan rumah warga juga mengalami kerusakan akibat penggunaan bahan peledak (dinamit) oleh pihak PT Timor 1.
Kornelius Tosi, warga RT 6/RW 12 Desa Lifuleo, mengatakan, dinding rumahnya rusak akibat getaran ledakan pembangunan PLTU oleh PT Timor 1.
Selain rumah warga, bak penampung air milik warga juga turut rusak dan tidak bisa digunakan
“Awalnya hanya tiga rumah yang rusak, tetapi sekarang sudah banyak rumah warga yang rusak juga,” kata Kornelius kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan bahwa pihak PT. Timor 1 tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aktivitas penggunaan bahan peledak itu digunakan.
Akibat kerusakan itu, ia juga mengaku pernah melakukan protes ke pihak manajemen PT. Timor 1. Tetapi hingga kini, belum ada perbaikan atau ganti rugi.
“Sudah ada survey dari pihak perusahaan. Tetapi janjinya mereka setelah selesai peledakan sekitar bulan Agustus baru ada perbaikan atau ganti rugi,” ujarnya.
Terpisah, manajemen proyek PLTU Timor 1 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Dian Prihatianto Pamungkas, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum pekerjaan blasting pada 29 Februari 2020 lalu.
Ia mengaku PT. Timor 1 siap bertanggung jawab atas semua kerusakan rumah warga akibat intensitas peledakan.
“Sudah mulai tahap perbaikan. Kita terbuka dengan keluhan warga, dampaknya juga hanya keretakan minor. Ada dokumentasi perbandingan rumah sebelum peledakan, sehingga saat ada aduan kita bisa langsung pemeriksaan bersama dan waktu perbaikannya disepakati dengan pemilik rumah,” tandasnya. (wil)