NGADA, PENATIMOR – Seorang pelajar berinisial AT (15) tewas tersengat aliran listrik pada jaringan PLN.
Korban diketahui adalah warga Kampung Bobou, Kelurahan Faubata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi NTT.
Peristiwa kecelakaan akibat tersengat aliran listrik kabel jaringan PLN ini dialami korban pada Selasa (17/8/2021) petang.
Kejadian ini terjadi di rumah Hendrikus Lawa, di perempatan SPBU Boubou, Soeprapto, Kelurahan Faubata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Awalnya ibu korban, Mina Wulu (40) meminta bantuan korban dan rekan korban JR (15) dan RG (15) untuk membersihkan pakaian bekas di lantai 2 rumah milik Hendrikus Lawa.
Setelah selesai, korban duduk bercerita di depan pintu kamar lantai 2 dengan posisi bersandar di tempat jemuran.
Kemudian korban memanjat tempat jemuran yang berada tepat di bawah kabel jaringan listrik PLN.
Tanpa disadari, kepala korban menyentuh kabel tersebut. Korban pun tersengat aliran listrik sehingga mengeluarkan percikan api serta bunyi ledakan.
Selanjutnya korban terpental dan terjatuh ke bawah.
Sehingga dua rekan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke ibu korban yang berada di lantai 1 bahwa korban tersengat arus listrik.
Ibu korban kemudian berlari ke lantai 2 untuk melihat korban.
Saat tiba di lantai 2, ibu korban melihat korban sudah tergeletak kaku. Pada rambut terlihat hangus dan kedua lutut korban sudah terdapat luka bakar.
Melihat korban sudah kaku, ibu korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Atas kejadian tersebut, warga sekitar melaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Ngada.
Anggota dari Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Ngada ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Indentifikasi Polres Ngada, korban sudah tidak bernapas lagi. Pada tubuh korban terdapat luka-luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika, SH., saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021) siang.
Lanjutnya, pada saat polisi datang tubuh korban sudah kaku. Pada bagian kepala dan wajah korban terdapat luka bakar yang menyebabkan sebagian kulit pada bagian wajah terkelupas.
Selain itu, pada bagian leher sampai dengan tubuh korban terdapat luka bakar sehingga kulit pada leher terkelupas.
“Adapun bagian lutut hingga paha korban terdapat luka terbakar dan menyebabkan kulit pada bagian tersebut terkelupas dan hangus,” sebut Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat, bahwa jarak antara tangga jemuran yang dinaiki korban dengan kabel listrik yang melintas di lantai 2 tempat kejadian tersebut sangat dekat kurang lebih 1 meter, sehingga pada saat korban memanjat tangga jemuran tersebut langsung tersengat.
Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak keluarga korban oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. (wil)