Kupang, penatimor.com – Pasca penangkapan Rahmat, SE., alias Rafi (35) selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, para korban mulai berdatangan ke Mapolres Kupang Kota.
Salah satu korban yang mendatangi Mapolresta adalah Jibran Pello (32), warga Kelurahan Sikumana.
Jibran mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait jual beli mobil yang dilakukan oleh tersangka Rafi.
Dia mengaku membeli satu unit mobil Rush Tipe G tahun 2011 dangan nomor polisi DH 6933 SOH seharga Rp 170 juta, dengan perjanjian pembayaran awal Rp 100 juta, dan sisa bisa dicicil.
Jibran kemudian mentranfer uang Rp 100 juta lewat Bank NTT ke nomor rekening milik tersangka, dan sudah mencicil uang
pembayaran dengan total Rp 150 juta. Untuk sisa cicilan Rp 20 juta dibayar setelah BPKB diambil.
“Saya mau membayar sisa uang cicilan untuk mengambil BPKB mobil, tapi tersangka selalu beralasan BPKB sementara pengurusan balik nama,” kata Jibran.
Dia merasa ditipu oleh tersangka setelah mobil yang dibelinya hendak ditarik oleh BPR Cristha Jaya, karena BPKB diagunankan oleh tersangka.
Atas perbuatan tersangka, Jibran Pello mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
“Saya mengucap terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Kupang Kota yang telah berhasil menangkap tersangka. Saya sudah dirugikan oleh pelaku, tapi yang penting tersangka sudah berhasil ditangkap dan siap mempertanggung jawabkan perbuatan nya,” Jibran.
Sekadar tahu, tersangka Rafi sebelum nya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun oleh pihak Polres Kupang Kota.
Dengan laporan polisi kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan dalam jual beli mobil dan tanah, tersangka ditangkap di Jalan Poros Taman Subian Indah, Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Akhir pelarian tersangka pada Kamis (22/8), dimana dia ditangkap oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bersama dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.
Tim Polres Kupang Kota dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.
Polisi juga membawa tersangka Rafi dan istri nya Sri ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Airlines dengan nomor penerbangan GA-678 yang tiba pukul 18.10 di Bandara El Tari Kupang. (wil)