KUPANG, PENA TIMOR – Seorang wanita hamil berinisial MS menangkap basah suaminya bersama wanita lain dalam sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (9/10/2021) petang.
MS bersama anggota SPKT Polres Kupang Kota menggerebek sang suami berinisial SHT yang sementara bersama perempuan muda berinisial AS di dalam kamar kost.
Atas perbuatan tersebut, pasangan selingkuh tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan MS langsung melaporkan suaminya dengan tuduhan perzinahan.
Kepada media ini, MS mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui hubungan gelap suaminya, dan beberapa hari sebelumnya sang suami pamit ke Kabupaten Rote Ndao.
“Dia pamit ke Rote, tapi faktanya saya dapati dia berduaan dengan perempuan lain yang berstatus calon istri dari oknum anggota polisi yang bertugas di Polda NTT dan baru saja menjalani nikah dinas,” pungkasnya. (wil)