Optimalisasi Kinerja, Kejati NTT Terapkan Pengawasan Inovatif Berbasis Teknologi CCTV pada Ruang Pemeriksaan

Optimalisasi Kinerja, Kejati NTT Terapkan Pengawasan Inovatif Berbasis Teknologi CCTV pada Ruang Pemeriksaan
KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan Undang-undang.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas-tugas kejaksaan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi ini bukan hanya bertugas melakukan penuntutan dalam perkara pidana, melainkan juga menyelenggarakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi NTT memiliki peran krusial dalam menangani penuntutan perkara pidana khusus seperti korupsi dan pencucian uang.
Pencapaian kinerja yang ditoreh oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2022 sangatlah luar biasa.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh satuan kerja wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai berikut, Penyelidikan sebanyak 48 perkara, Penyidikan 64 perkara, Penuntutan 117 perkara, dan Eksekusi 106 perkara.
Selain itu, berhasil diselamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp87.081.733.941.
Data ini mencerminkan capaian kinerja yang melebihi target yang ditetapkan, menunjukkan dedikasi dan upaya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan tugasnya.
Meskipun memiliki pencapaian yang luar bisa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kedepannya ada hal-hal yang harus menjadi perhatian bagi penegakan hukum yang harus terus diperbaiki.
Optimalisasi Kinerja, Kejati NTT Terapkan Pengawasan Inovatif Berbasis Teknologi CCTV pada Ruang Pemeriksaan
Fenomena-fenomena yang muncul dalam penegakan hukum harus menjadi semangat untuk melakukan perbaikan dalam penegakan hukum.
Fenomena-fenomena yang muncul diantaranya, Saksi atau terdakwa yang mencabut keterangannya di muka persidangan; Saksi atau tersangka yang merasa terintimidasi pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan; Adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat dilakukannya pemeriksaan di ruang pemeriksaan saksi atau tersangka; dan Adanya dugaan persekongkolan antara saksi dengan pemeriksa dalam ruang pemeriksaan.
Fenomena-fenomena yang terjadi ini lah yang melatar belakangi pelaksaaan Rancangan Aksi Perubahan yang saat ini dilakukan oleh Yohanes Kardinto, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati NTT yang saat ini sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan XII di BPSDM Provinsi NTT.
Sebelum pelaksanaan Rancangan Aksi Perubahan dilakukan, setiap saksi yang datang dipriksa langsung menuju ke ruang pemeriksa dan diperiksa di ruang masing-masing Jaksa Pemeriksa.
Akan tetapi setelah dilakukan Aksi Perubahan, ada beberapa hal yang selanjutnya diubah untuk memberikan perbaikan diantaranya, Membuat SOP Pemeriksaan bagi para Penyidik; Melakukan sosialisasi SOP Pemeriksaan bagi para Penyidik; Membuat SOP Pemeriksaan Berbasis Pengawasan CCTV pada ruang Pemeriksaan; Melakukan sosialisasi SOP Pemeriksaan Berbasis Pengawasan CCTV pada ruang Pemeriksaan; Melakukan pemasangan CCTV pada ruang pemeriksaan yang terkoneksi ke ruang pimpinan; Melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Berbasis Pengawasan CCTV pada ruang Pemeriksaan ke daerah melalui zoom meeting; Melakukan pelatihan kepada tim ITE dan Tim pendukung lainnya; dan Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Berbasis Pengawasan CCTV pada ruang Pemeriksaan.
Setelah kegiatan tersebut dilakukan, saat ini pemeriksaan saksi atau tersangka dapat berjalan lebih tertib, dimana berdasarkan SOP yang dibuat pemeriksaan saksi dilakukan dengan mengacu pada SOP yaitu, Saksi datang melalui ruang PTSP; Petugas menjemput saksi dan dibawa ke ruang tunggu pemeriksaan; Petugas melaporkan kepada Jaksa Penyidik jika saksi telah hadir; Petugas menyiapkan ruang pemeriksaan dan memastikan ruang pemeriksaan dan ruang pimpinan dapat memonitor dengan baik; Jaksa Penyidik menyiapkan pemeriksaan di ruang pemeriksaan; Petugas mengantar saksi/tersangka ke ruang pemeriksaan; Pemeriksaan dilakukan sampai dengan selesai; dan Data hasil pemeriksaan disimpan dalam memory card/soft file dan digunakan sebagai data digital.
Dengan kegiatan yang telah dilakukan tersebut, diharapkan akan menjamin tranparansi dan perlindungan Hak Azasi Manusia bagi para saksi maupun tersangka yang sedang diperiksa di ruang pemeriksaan saksi.
Kegiatan yang telah dilakukan ini didukung sepenuhnya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Hutama Wisnu, S.H.,M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., serta mendapat dukungan dari berbagai pihak, diantaranya dari para Penasehat Hukum Tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Semoga dengan Aksi Perubahan yang dilakukan ini dapat membawa perbaikan bagi penegakan hukum khususnya di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (bet)