Oknum Honorer di Kupang Nodai Bocah 7 Tahun Saat Tertidur

Oknum Honorer di Kupang Nodai Bocah 7 Tahun Saat Tertidur

Kupang, penatimor.com – CW (7) bocah Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang menjadi korban pencabulan oleh oknum pegawai honorer.

Kasus ini dengan pelaku Frid Humau (28), pegawai honorer yang juga warga Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasus pencabulan ini dilaporkan oleh JD (29), ibu kandung korban yang warga Kabupaten Kupang.

Pencabulan yang dialami korban terjadi di rumah korban, persisnya di ruang tamu, pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2020/NTT/Polres Kupang. Tanggal 1 Juni 2020.

Saat ini sudah dua orang saksi yang diambil keterangan dalam kasus pencabulan ini.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, SH., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, SH.,SIK., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020), membenarkan laporan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus ini berawal pada saat korban sementara tidur bersama salah satu saksi di ruang tamu rumah korban.

Kemudian saksi terbangun dan kaget melihat pelaku sedang menjilati kemaluan korban hingga korban menjerit kesakitan.

“Pada saat itu saksi langsung emosi melihat pelaku yang pura-pura tertidur di samping korban, lalu saksi pergi memanggil pelapor dan memberitahukan masalah tersebut,” urai Kasat.

Kemudian saksi dan pelapor langsung menarik pelaku keluar dari dalam rumah tersebut, lalu saksi mengatai pelaku, “Kenapa lu bisa buat begitu itu anak”. Kemudian dijawab oleh pelaku: “maaf beta khilaf”.

Sehingga membuat saksi tidak tahan emosi lalu memukul pelaku, dan pelaku pun lari meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Dengan kejadian tersebut pelapor langsung mendatangi Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (wil)

error: Content is protected !!