Nodai Penyandang Disabilitas di Kupang, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

Nodai Penyandang Disabilitas di Kupang, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

Kupang, penatimor.com – Andreas Banase, warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pria 42 tahun itu ditangkap tim Buser Polres Kupang Kota pasca menyetubuhi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Alak pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 14.00 Wita berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/31/IV/2021/Reskrim.

Sebelum menangkap pelaku, tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Aipda Yance Sinlaeloe terlebih dahulu berkoordinasi dengan Babinkamtibmas Kelurahan Manulai II.

Pelaku saat ditangkap polisi tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manase Jaha yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (17/4/2021) petang, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Kasat Reskrim. (wil)

error: Content is protected !!