Modus Pinjam Motor, Honda Beat Digelapkan Teman Sendiri

Modus Pinjam Motor, Honda Beat Digelapkan Teman Sendiri

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi lagi di Kota Kupang.

Kali ini sepeda motor yang digelapkan milik korban bernama Rafel Sarah Gadasuli (37 ), warga RT 019/RW 008, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.

Terlapornya bernama Fadli Akbar, yang juga masih berteman dengan anak korban.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini persis di belakang Masjid Raya, di Kelurahan Fontein.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi LP:/ B/150/XI/2020 SPKT Polres Kupang Kota pada Selasa (4/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bins Ops (KBO) Iptu I Wayan P. Sujana, SH., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (5/2/2020), membenarkan laporan kasus ini.

Dijelaskan KBO Satreskrim, awalnya sepeda motor korban dipakai oleh anaknya, yang pergi bermain di tempat kejadian perkara (TKP).

Tetapi pada saat itu terlapor datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan menjemput temannya.

Karena merasa berteman dengan terlapor, anak korban memberikan motornya merk Honda Beat dengan nomor polisi DH 6383 KK, sehingga terlapor langsung pergi namun tak kunjung kembali.

“Karena terlapor tidak mengembalikan sepeda motor, anak korban pun tidak berani pulang ke rumahnya karena takut,” kata KBO Satreskrim Ipda Wayan.

“Karena sudah dua hari terlapor tidak membawa kembali motor, anak korban pulang ke rumah dan memberitahukan orangtuanya,” lanjut dia.

Atas laporan anak korban tersebut, korban langsung datang melaporkan kejadian ini di SPKT Polres Kupang Kota.

Penyidik Satreskrim juga sudah mengambil keterangan dua orang saksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Buser terus melidik keberadaan pelaku. (wil)

error: Content is protected !!