Kupang, penatimor.com – Direktorat Polairud Polda NTT menangani kasus dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan dan membawa bahan peledak (Detenator) di wilayah hukum Polda NTT.
Tersangka kasus ini adalah Saharudin (33), nelayan asal Kepulaun Selayar, Provinsi Sulawasi Selatan.
Tersangka diamankan oleh Tim Subditkkum Dit Polairud Polda NTT di parkiran kantor BRI Pahlawan, Maumere, pada (31/8), tepatnya di Jalan Anggret, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Kasi Tindak Subdit Gakkum Dir Polairud NTT AKP Andi Rahmat, S.IK., didampingi Paur III Sub Bidang Penmas Polda NTT Ipda Victor Nanotek, saat konferensi pers di Aula Dit Polairud Polda NTT, Kamis (5/9, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat nelayan, bahwa tersangka memiliki bahan peledak dan hendak menjual ke nelayan sekitarnya.
Pelaku pun akhirnya ditangkap, dan diamankan barang bukti berupa 200 batang Detanator, 1 unit HP Nokia dan uang Rp 1.000.000.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari saudara nya berinisial “D” yang berdomisili di Makassar, dan saudaranya “A” yang berdomisili di Kabupaten Kepulaun Selayar.
“Sehingga kami masih berkoordinasi dengan Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Dit Polairud Polda Sulawasi Selatan,” kata AKP Andi Rahmat.
Tersangka sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda NTT beserta barang bukti.
“Dalam perkara ini, pelaku menjual per batang Detanator dangan harga Rp 135 ribu sampai Rp 250 ribu,” sebut Andi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan bahan peledak dangan ancaman 20 tahun penjara. (wil)