Menjadi Saksi Ahli Pidana di Sidang Ira Ua, Simplexius Asa: Setiap Istri yang Merasa Dikhianati akan Mengatakan Hal Itu

Menjadi Saksi Ahli Pidana di Sidang Ira Ua, Simplexius Asa: Setiap Istri yang Merasa Dikhianati akan Mengatakan Hal Itu

KUPANG, PENATIMOR – Ahli Hukum Pidana Simplexius Asa dalam keterangannya di persidangan terdakwa Ira Asnawati Ua alias Ira Ua, menyatakan bahwa dalam menilai atau menafsir isi percakapan terdakwa dengan saksi Santi Mansula, harus tetap melihat konten dan konteksnya.

Simplexius menegaskan hal ini, saat merespon pertanyaan Ali Antonius selaku penasehat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu.

Ali Antonius saat di persidangan itu meminta pendapat ahli perihal isi pesan kliennya yang berbunyi, “Selama ada Astri dan Lael ada, saya hidup tidak tenang”.

“Apakah ini bisa menjadi mens rea (niat jahat),” tanya Ali Antonius kepada saksi ahli, dan langsung dijawab, bahwa hal itu mesti dilihat dari konten dan juga konteksnya.

Simplexius Asa juga memberikan contoh, bahwa bagi orang NTT, kalimat “saya bunuh kau!” bisa saja digunakan oleh orangtua terhadap anaknya.

Namun, itu bukanlah ancaman pembunuhan, karena itu konteksnya orangtua memarahi anaknya, dan untuk orang NTT hal itu biasa saja.

Dengan demikian, menurut Simplexius Asa, pernyataan bahwa, “Selama Astri dan Lael masih hidup, saya hidup tidak tenang”, mesti dilihat konteksnya.

“Kerena setiap istri yang merasa dikhianati akan mengatakan hal itu, seperti apa yang dikatakan oleh terdakwa,” jelas Simplexius Asa pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (17/2/2023) petang.

Simplexius Asa juga diminta pendapatnya oleh Ali Antonius, tentang bagaimana seseorang dapat ditetapkan bersalah dengan sangkaan Pasal 340 KUHPidana.

Simplexius jelaskan, dalam penerapan Pasal 340 KUHPidana, tentunya harus dibuktikan dengan unsur-unsur pendukung dalam pembuktiannya.

Penerapan Pasal 340 KUHPidana, apabila seseorang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk mengambil nyawa orang lain.

“Sengaja di sini adalah sengaja merencanakan, dan rencana sebagai tujuan untuk dapat mengambil nyawa orang lain. Aspek kesengajaan dalam Pasal 340 KUHPidana, merupakan aspek kesengajaan yang paling tinggi,” jelas Simplexius Asa.

Lanjut ahli, unsur berencana dalam suatu kasus, yang dilihat adalah modus dengan kesengajaan seseorang dalam mengambil nyawa orang lain.

“Berencana tidak hanya soal waktu. Unsur berencana mengandung makna bahwa adanya modus pengambilan nyawa dilakukan secara efisien dan efektif yang artinya, matinya korban diinginkan oleh pelaku, karena dalam sampai matinya korban itu tak terhindarkan sesuai rencana dan kesengajaan,” terang ahli.

PH Ali Antonius kembali meminta pendapat ahli, mengenai sebuah frase atau kalimat “Selama Astri dan Lael masih hidup saya tidak akan pernah puas”.

“Apakah perkataan ini dapat dianggap mens rea dan mengarahkan,” tanya Ali Antonius lagi.

Terhadap pertanyaan ini, Simplexius Asa jelaskan, “Kalau kalimat itu tidak sesuai dengan kehidupan nyata, maka menurut saya itu bukan bersifat perintah kalau konteks seperti itu. Menurut saya kalau konteksnya seperti itu, kita harus melihat tempus frasa itu disebutkan, apakah setelah, sebelum atas kejadian yang terjadi,” terangnya.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wari Juniati. Sementara terdakwa Ira Ua hadir secara online dari Lapas Perempuan Kupang.

Hadir Tim Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin Cs, dan Penasihat Hukum terdakwa, Ali Antonius Cs. (wil)

error: Content is protected !!