Melkior Metboki jadi Tersangka, Polda NTT: Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Melkior Metboki jadi Tersangka, Polda NTT: Sudah Sesuai Mekanisme Hukum

Kupang, penatimor.com – Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan Melkior Metboki sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang,

Kasus ini terjadi pada bulan September 2020 yang mana proses hukumnya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang tepat.

Melkior Metboki sendiri adalah Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (3/3/2021) siang.

Menurut Kabid Humas, terkait dengan perkara tersebut, penetapan tersangka Melkior Metboki oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah didasari pada mekanisme hukum yang tepat.

Dimana penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 6 orang, keterangan ahli hukum pidana dan alat bukti surat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1953.

“Hal tersebut selaras dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP,” jelas Kabid Humas.

Namun di dalam KUHAP, lanjut Kabid Humas, kepada tersangka maupun penasehat hukum bila keberatan terhadap penetapan status ada jalur yang bisa ditempuh yaitu praperadilan dan apabila dianggap perkara tersebut merupakan perkara perdata silahkan perkara tersebut dituntut secara perdata.

“Sehingga jangan ada upaya penggiringan opini publik yang tidak sesuai fakta-fakta hukum. Apabila tersangka maupun penasehat hukum keberatan terhadap penetapan status tersangka, ada jalur yang bisa ditempuh yaitu praperadilan,” tegas Kabid Humas.

Kasus ini dilaporkan oleh Ferdinand Konay, terhadap Melkior Metboki dikerenakan telah membangun rumah di lahan yang merupakan miliknya.

Sebelumnya pelapor telah membuat somasi sebanyak tiga kali kepada tersangka Melkior Metboki bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat putusan MA.

“Sehingga berdasarkan tiga alat bukti tersebut yakni pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat (putusan MA) ini, dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Melkior Metboki sebagai tersangka. Ia juga disangkakan melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP,” tandas mantan Kapolres TTU ini. (wil)

error: Content is protected !!