JAKARTA, PENATIMOR -Menindaklanjuti keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi dengan ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Guna mengetahui situasi terkini terkait penerapan batas harga baru tes PCR di lapangan, Media Center KPCPEN menggelar dialog virtual pada Rabu, 25 Agustus 2021, dengan mengundang tiga narasumber.
Terkait penetapan tarif batas yang baru, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-Kl (K) -Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia mengemukakan, bahwa sebelum ada arahan dari Presiden, Kemenkes sudah berproses untuk menyesuaikan harga tes PCR mengacu pada dinamika perubahan harga bahan dan biaya operasionalnya.
Dalam ketetapan terdapat perbedaan harga di dalam dan di luar Jawa-Bali, disebabkan oleh variabel biaya transportasi.
Selain itu, penyeragaman harga belum dapat dilakukan, karena alat dan reagen yang digunakan pada RS atau laboratorium di Indonesia cukup beragam.
Abdul Kadir menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.
“Sebelum laboratorium mendapatkan izin, Litbangkes akan melakukan validasi terhadap hasil pemeriksaan. Setelah itu, Litbangkes terus menjalankan pembinaan dan validasi secara berkala, untuk melihat apakah konsisten atau tidak. Dengan demikian, kita bisa terus memastikan kualitas laboratorium dimaksud,” ungkapnya.
Pemerintah menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan. Masyarakat diminta untuk turut mengawal penerapan harga baru tersebut di lapangan.
“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat. Apabila tetap melanggar, maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut,” ujarnya.
Sutarmidji -Gubernur Kalimantan Barat, juga berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga.
Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga, karena sangat membantu warga. Hal ini mengingat untuk memasuki wilayah Kalbar, warga atau pengunjung diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu. Saat ini, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3.
Untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.
“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), menetapkan seluruh anggota untuk mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif baru tes PCR. Sekretaris Jenderal PERSI -dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS menegaskan,
“Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.”
Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.
Dokter Lia berpesan kepada masyarakat, untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasilnya positif, pasien harus mengemukakan kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya. (*/ina)