Malaka, penatimor.com – Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan NTT dilaporkan ke Polres Malaka, Selasa (19/1/2021).
Meserasi dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Bappeda Malaka, Remigius Asa.
Polemik ini berawal dari pemberhentian Remigius Asa dari jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada 4 Desember 2020, Meserasi Ataupah diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
Bersama tim kuasa hukumnya, Remigius membawa lengkap bukti surat dan dokumen.
Pengaduan Remigius diterima oleh Yosef Wadan selaku penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Malaka.
Kepala Bappeda Malaka Nonaktif, Remigius Asa, mengaku keberatan terhadap surat keputusan (SK) Pjs Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang pemberhentian aparatur sipil negara dari jabatan struktural di lingkup pemerintah kabupaten Malaka, yang sebelumnya dilayangkan ke KASN.
Ia menduga ada perbuatan semena-mena yang dilakukan Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai penjabat Bupati Malaka.
“Saya hanya mau mencari kebenaran tentang proses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin bagi ASN,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum, Yulianus Bria Nahak, menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pjs Bupati Malaka, Inspektorat Kabupaten Malaka dan Kepala BKSDM Malaka.
Laporan ke polisi itu, kata dia, terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan terhadap kliennya.
Hal senada disampaikan Wilfliridus Son Lau, selaku tim kuasa hukum. Ia mengatakan, tuduhkan kepada kliennya merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemberhentian terhadap klien kami, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, tidak beralasan hukum, sehingga dibatalkan KASN berdasarkan surat bertanggal 4 Januari 2021 lalu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan KemenpanRB, Gubernur NTT, Sekda Malaka, BKN dan kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut.
“Karena dalam SK pemberhentian jabatan klien kami secara sepihak dan tidak beralasan menurut hukum, telah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan. Kami menilai, ada muatan pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum berhasil mengkonfirmasi Pjs. Bupati Malaka, Meserasi Ataupah. (wil)