Mantan Kepala SMAN Kuanfatu jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMAN Kuanfatu jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

SO’E, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan mengumumkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2019.

Kejadian ini melibatkan Kepala SMA Negeri Kuanfatu periode 2016 hingga 2022, yang diidentifikasi sebagai JS.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 2 Oktober 2023, pukul 14.00 WITA, di kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang mendalam dan telah memeriksa berbagai alat bukti, termasuk Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, yang dikeluarkan dengan nomor 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 pada tanggal 11 Agustus 2023.

Laporan ini mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp312.853.269.

Jaksa Penyidik juga telah memeriksa tersangka JS selama 4 jam, dimulai dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Selama pemeriksaan, tersangka JS juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan. Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 menyatakan bahwa tersangka mengalami gastritis kronis dan tekanan darah tinggi.

Oleh karena itu, tersangka JS dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari untuk pengobatan.

Tersangka JS telah menunjukkan kerjasama dengan mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp235.487.500 selama proses penyidikan.

Tersangka JS dijerat dengan pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH., mengumumkan penetapan tersangka ini dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan pertanggungjawaban keuangan negara.

Kasus ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. (*/bet)