Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Motor di Kupang

Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Motor di Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Seorang mantan karyawati Bank NTT harus berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kupang.

Terlapor berinisial MYN alias Yolan telah diamankan polisi.

Yolan yang juga seorang ibu rumah tangga itu diadukan ke polisi oleh Nanda Adi Nugroho, warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/181/X/2021/Sek Kelapa Lima, tanggal 18 Oktober 2021, tentang penipuan dan atau penggelapan.

Terlapor diduga menggelapkan 1 unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Awalnya terlapor mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DH 5290 KL, warna merah hitam, nomor rangka MH1JM3120KK78856, nomor mesin JM31E2740023, atas nama Nanda Adi Nugroho.

Terlapor menyewa sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.

“Laporannya sudah kita terima dan kita sedang proses,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10/2021) siang.

Menurut Kapolsek, pihaknya segera memeriksa saksi-saksi dan korban. Selain itu polisi sudah mengamankan terlapor di Mapolsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terlapor sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. (wil)