KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Alberth N. Ouwpoly.
Selain hukuman penjara, Alberth juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara barang bukti berupa uang tunai senilai Rp400 juta dirampas untuk negara, dan dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdakwa lainnya Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga divonis hukuman penjara selama 3,6 tahun atau 42 bulan.
Khairul Umam juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan untuk kedua terdakwa perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ini dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (30/9/2022) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi dua Hakim Anggota.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor Ardi Wicaksono, termasuk tim Penasehat Hukum terdakwa.
Sedangkan untuk kedua terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut secara online dari Rutan Kelas II Kupang.
Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa untuk menangapi putusan tersebut.
JPU Ardi Wicaksono maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (wil)













