Kupang, penatimor.com – Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya pernah meminta Yuli Afra menyampaikan ke rekanan pelaksana proyek NTT Fair soal komitmen fee.
Yuli Afra yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT menyampaikan hal ini ke penyidik Kejati NTT, Senin (24/6).
Keterangan Yuli Afra yang dalam perkara ini selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disampaikan kuasa hukumnya Rusdynur, saat diwawancarai wartawan di kantor Kejati NTT.
“Klien saya sudah sampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan tambahan tadi bahwa mantan gubernur saat ground breaking proyek NTT Fair sempat bilang ke ibu Yuli untuk ingatkan kontraktor bagaimana dengan komitmen fee,” sebut Rusdynur.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, Yuli Afra dicecar pertanyaan terkait adanya aliran uang ke sejumlah pihak, sesuai keterangan beberapa saksi sebelumnya, termasuk saksi Bobby yang adalah sopir Yuli Afra, Aryanto Rondak sebagai ajudan mantan Gubernur NTT, John sebagai sopir Sekda NTT Ben Polomaing serta Ferry Jonson Pandi selaku konsultan pengawas.
“Klien saya saat diperiksa tidak memberikan keterangan soal adanya aliran uang seperti keterangan para saksi,” kata Rusdynur lagi. (wil)