UTAMA  

Manajemen KMP Cantika 77 Amburadul, KSOP Harus Bertanggungjawab, Polda Usut Tuntas

Manajemen KMP Cantika 77 Amburadul, KSOP Harus Bertanggungjawab, Polda Usut Tuntas

KUPANG, PENATIMOR – PT Dharma Indah Cabang Kupang sebagai perusahaan pengelola KMP Express Cantika 77 yang terbakar di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, dinilai sedang mencari pembenaran diri secara lembaga dengan memberikan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

Alasan yang dinilai mengada-ada itu salah satunya mengenai proses penginputan nama-nama penumpang yang tercatat dalam manifest maupun di luar manifest.

Alasan atau pendapat manajemen PT. Dharma Indah justru memuncul sejumlah pertanyaan baru.

Apakah kesalahan sistem itu baru berlaku pada saat penumpang asal Alor membeli tiket atau sebelumnya? Ataukah selama ini kondisi tersebut memang demikian adanya tapi membiarkan terjadi terus menerus?

Apakah pihak PT. Dharma Indah Cabang Kupang tidak bisa mengantisipasi sebelumnya jika ada kesalahan sistem?

Bukankah setiap kali kapal melakukan operasi pelayaran ke suatu daerah pihak manajemen, nahkoda dan juga kru lainnya telah menyiapkan secara baik segala kondisi didalam kapal tersebut?

Mengapa nahkoda dan kru tidak memfungsikan sekoci penolong pada saat itu kebakaran itu terjadi?

Daniel Tonu, salah satu anggota Komisi Informasi Publik Provinsi NTT sekaligus keluarga korban, juga ikut mengkritisi persoalan pada PT Dharma Indah tersebut.

“Jangan karena kelalaian manajemen, nahkoda dan kru, lantas mengatakan bahwa ada kesalahan sistem. Amburadulnya manajemen jual beli tiket dan pengoperasian kapal di laut berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan traumatik lainnya,” tegas Daniel yang diwawancarai awak media ini di Kupang, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, manajemen Express Cantika 77, nahkoda dan kru harus dengan lugas mengakui kesalahannya dalam peristiwa ini.

“Jangan pernah mencari-cari alasan pembenaran, sebab musibah ini telah melukai banyak hati dan batin para penumpang dan keluarga, bahkan tidak sedikit yang harus kehilangan nyawa, kehidupan dan kemerdekaan mereka direnggut hanya karena kelalaian pihak otoritas dan pengelola kapal,” tegas dia.

Harapannya, pihak Syahbandar memberikan pertanggungjawaban secara fojus dan rill karena persoalan terbesar terjadinya kecelakaan pelayaran diawali dari diabaikannya prosedur atau dengan kata lain Syahbandar tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Keberadaan Syahbandar, lanjut Daniel, merupakan manifestasi dari bentuk kehadiran pemerintah dalam lalu lintas laut, sehingga selain hubungan hukum privat maka hubungan hukum publik pun nyata ada dalam sistem transportasi laut.

Oleh karenanya, seluruh aktivitas pelayaran diatur oleh pemerintah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

Sebelum kapal berlayar maka nahkoda memberikan clearing declaration kepada Syahbandar, selanjut Syahbandar melayakan kapal tersebut berlayar atau tidak perlu berlayar.

“Dari konteks inilah maka saya menganggap pihak Syahbandar harus benar-benar bertanggungjawab penuh. Saya juga sangat berharap agar nahkoda dapat memberikan penjelasan yang detail tentang musibah terbakarnya KMP Express Cantika 77 tersebut, karena nahkoda adalah pemimpin dalam pelayaran kapal tersebut,” tandas Daniel.

Nakhoda menurut Daniel, wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Nakhoda pada dasarnya merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap semua hal yang terjadi di kapal. Dia dituntut untuk mengetahui dan memahami semua karakteristik tiap-tiap unit di kapal yang bersangkutan, baik yang secara langsung berkaitan dengan pengoperasian kapal maupun yang hanya bersifat membantu pelayaran.

Disamping itu nakhoda harus paham benar mengenai jumlah penumpang maupun muatan kapal serta barang-barang lain sebagai kelengkapan kapal.

Daniel Tonu juga mempertanyakan soal adakah konektivitas atau kerja sama yang baik antara manajemen Cantika 77 atau pengusaha kapal, nahkoda dan anak buah kapal.

“Bukahkah ketiga kelompok orang ini adalah pihak yang paling penting dan bertanggungjawab atas kapal sebelum dan sesudah musibah ini? Hipotesis inilah yang memberikan jawaban sementara kepada saya bahwa kebakaran ini disebabkan oleh human error,” imbuh Daniel.

Untuk hal ini menurut Daniel, mestinya pihak Syahbandar, manajemen kapal Cantika 77, nahkoda dan kru mengetahui sebelum kapal ini bertolak atau berangkat ke Alor, dan langkah antisipatif apa yang perlu diambil dalam rangka mengatasi human error tersebut.

Daniel juga menyarankan agar para pihak ini dapat terbuka, mengingat keterbukaan informasi terkait musibah ini sangat penting untuk para korban dan keluarga.

“Sekali lagi terbuka kepada publik khususnya keluarga korban, sebab informasi tentang musibah kebakaran ini merupakan informasi serta merta. Karena sifatnya serta merta maka para pihak baik Syahbandar, dan manajemen Cantika 77 wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan untuk ketertiban umum serta menyebarluaskan informasi publik dimaksud dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” harapnya.

Daniel juga mendorong agar harus ada penegakan hukum dalam perkara kecelakan kapal Cantika 77 ini, sebab peristiwa terjadinya kecelakaan kapal di laut dapat mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun hilangnya nyawa orang.

“Atas peristiwa tersebut haruslah ada orang yang harus memikul tanggungjawab, terkecuali karena sesuatu yang bersifat faktor alam yang tidak dapat dicegah oleh manusia, misalnya terjadinya badai besar saat pelayaran,”kata Daniel lagi.

Bagi dia, peristiwa kecelakaan pelayaran secara umum disebabkan oleh faktor kesalahan manusia diantaranya pemilik/pengusaha kapal, Syahbandar, nakhoda maupun pihak-pihak lain yang dapat mengakibatkan kecelakaan kapal.

“Saya mendorong pernyataan Kapolda NTT tanggal 25 Oktober 2022 tentang dimulainya proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Polda NTT untuk menyelidiki kasus yang hingga saat ini menyebabkan kematian 19 korban penumpang, dan masih banyak yang belum ditemukan,” pungkasnya. (nus)

error: Content is protected !!