KUPANG, PENATIMOR – Ali Antonius atau yang biasa dipanggil Anton Ali, akhirnya boleh bernapas lega setelah dinyatakan bebas dari seluruh jeratan hukum.
Pengacara senior yang tergabung dalam Peradi Kupang ini sebelumnya menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.
Saat itu, Ali Antonius bertindak selaku kuasa hukum dari mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla yang telah berstatus terpidana perkara korupsi tersebut.
Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 3128 K/PID.SUS/2022 pada tanggal 18 Agustus 2022, telah menyatakan menolak upaya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, sehingga Ali Antonius dinyatakan bebas demi hukum.
Ali Antonius saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang juga divonis bebas oleh Majelis Hakim, sehingga JPU langsung melakukan upaya hukum Kasasi.
Sementara, Penasehat Hukum Ali Antonius, Fransisco Bernado Bessi, SH.,MH., kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) siang, mengatakan, ditolak nya upaya hukum Kasasi JPU oleh Mahkamah Agung RI merupakan kemenangan bagi seluruh advokat di Indonesia, khususnya NTT, terlebih di Kota Kupang.
“Sebab saat kasus ini, kami advokat di Kota Kupang, khususnya dari berbagai profesi organisasi itu menyatu untuk membantu senior kita pak Anton Ali dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh beliau pada tahun lalu,” ujar Fransisco Bessi.
Menurut advokat muda Peradi yang akrab disapa Sisco ini, untuk kedepannya, advokat tentunya akan lebih berhati-hati dalam menjalankan profesi meskipun memiliki hak imunitas.
Selain itu, terkait dengan putusan Kasasi tersebut, pihaknya tidak akan melakukan gugatan terhadap Kejati NTT.
“Kami tidak melakukan upaya hukum pada Kejati NTT. Malahan kami mensyukuri bahwa putusan bebas ini adalah kemenangan bagi seluruh advokat,” tegas Sisco. (wil)