Kupang, penatimor.com – Kasus pencurian sepeda motor terjadi lagi di Kota Kupang.
Kali ini pelakunya menggunakan modus meminjam sepeda motor untuk pergi membeli rokok di kios. Pelaku dalam kasus ini adalah adalah teman dekat korban.
Kasus pencurian ini dialami oleh korban bernama Johanes Olivio Antero Reis Sarmento (21) yang juga mahasiswa di Kupang.
Dimana sepeda motor korban merek Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DH 2673 BV, dibawa kabur oleh pelaku berinisial A.
Kasus curanmor ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1302/XII/2019/SPKT Resor Kupang Kota.
Kasus ini dilaporkan sekitar pukul 11.16 Wita, tanggal 21 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH., di ruang kerjanya, Jumat (27/12) petang tadi, membenarkan laporan pencurian motor ini.
Dijelaskan Wayan, kejadian curanmor ini berawal saat korban mengajak pelaku untuk sama-sama ke Kota Kupang.
Sehingga korban membonceng pelaku dari Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menuju ke Kota Kupang.
Mereka kemudian menuju arah RS Siloam yang beralamat di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk keperluan membeli rokok, dan karena sudah kenal dekat dan datang bersama-sama, sehingga korban menyerahkan sepeda motor kepada pelaku untuk dipakai.
Tetapi setelah memakai sepeda motor, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga membuat korban kuatir, karena korban berkali-kali menghubungi nomor ponsel pelaku tapi sudah tidak aktif.
Karena sudah beberapa hari pelaku tidak kembali juga, korban akhirnya melaporkan kejadian ini Mapolres Kupang Kota.
“Kasus ini kami sudah tindak lanjut dan masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatan pelaku, kami kenakan dengan Pasal 362 KUHP,” tutup Wayan. (wil)