Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Bunuh Pamannya, Korban Purnawirawan TNI

Mabuk Miras, Pemuda di Kupang Bunuh Pamannya, Korban Purnawirawan TNI

Kupang, penatimor.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang saat ini tengah menangani perkara dugaan pembunuhan terhadap salah satu purnawirawan TNI yang terjadi di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, (1/1/2020) lalu.

Korban bernama Pedro da Costa (60) ternyata merupakan paman tersangka Joao da Costa alias Arjun (31)

Tersangka melakukan pembunuhan karena dalam kondisi mabuk minuman keras lokal jenis Sopi.

Tersangka dan korban sama-sama merupakan warga RT 18/RW 07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurang, S.IK., kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Senin (6/12) sore tadi, mengatakan, sebelum kasus pembunuhan ini terjadi, tersangka dan korban masih bersama-sama mengonsumsi Sopi.

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolres, ada dua orang pemuda menggunakan sepeda motor melintasi TKP dan memainkan gas sepeda motor dan mengeluarkan kata-kata ancaman sehingga tersangka mendengar dan emosi.

“Sehingga tersangka mengambil parangnya dan mendatangi kedua pemuda itu dan langsung memotong bagian depan sepeda motor,” sebut Kapolres.

Karena situasi di tempat kejadian perkara gelap dan warga semakin banyak, lalu ada warga yang menegur dan merampas parang di tangan tersangka.

Merasa tidak puas parangnya diambil, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil parang yang lainnya dan mendatangi TKP.

Karena situasi gelap, tersangka langsung mengayunkan parangnya sebanyak dua kali di bagian leher korban, sehingga korban langsung jatuh bersimbah darah.

Korban pun sempat dilarikan ke RSUD Naibonat tetapi nyawanya tidak tertolong.

“Atas kejadian dan laporan warga, kami langsung bergerak dan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan tersangka. Barang bukti berupa dua buah parang yang digunakan tersangka juga sudah diamankan,” kata Kapolres.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang yang menangani kasus ini juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Tersangka dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini tersangka salah sasaran, dan terpegaruh miras.

Tersangka tidak mengetahui bahwa korban yang dibunuh adalah pamannya, yang waktu tersangka masih kecil selalu digedong korban.

Tersangka juga mengakui perbuatannya, dan menyesali apa yang telah dilakukannya. (wil)

error: Content is protected !!