Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda di Kupang Dijebloskan ke Sel

Lakukan Pengeroyokan, Dua Pemuda di Kupang Dijebloskan ke Sel

Kupang, penatimor.com – Ardianus Seran (28), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, menjadi korban tindak pidana pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan ini diduga dilakukan dua pelaku, Ardi Kora (22) dan Zakarias Feo (31).

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Nelayan, RT 009/RW 003, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini terjadi di Warung Ria-Ria, Kelurahan Pasir Panjang, Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pengeroyokan terjadi akibat kedua pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Saat ditegur korban dan saksi, kedua pelaku tidak terima sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan, SH.,SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Domingus Duran, SH., ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (15/5/2020) siang.

Dijelaskan Ipda Duran, pada saat itu korban bersama dengan temannya berada di TKP.

Melihat kedua pelaku masuk lewat pintu belakang Warung Ria-Ria dan tidak menutup kembali pintu belakang, sehingga korban menegur pelaku.

Namun para pelaku tidak terima dan mengeluarkan kata-kata makian.

Mendengarkan makian tersebut, korban keluar dari dalam warung dan menanyakan hal tersebut.

Namun para pelaku tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Atas tidak pidana yang dilakukan para pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kanan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Dengan kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindak lanjuti laporan korban, aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku, dan kini mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Kelapa lima. (wil)

error: Content is protected !!