KUPANG, PENATIMOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada masyarakat.
Kegiatan yang mengusung tema ‘Kumham Goes to Campus’, dilaksanakan di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Rabu (2/11/2022).
Kali ini Kemenkumham menyambangi Undana sebagai tempat sosialisasi dan untuk berdialog dengan mahasiswa terkait RUU KUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan, kegiatan Kumham Goes to Campus” sebagai momentum sosialisasi RUU KUHP yang baru.
Wamenkumham juga menerangkan ada tiga alasan mengapa Indonesia harus mempunyai KUHP yang baru, karena KUHP yang sekarang digunakan Polisi, Jaksa, dan Hakim di Pengadilan adalah KUHP yang dibuat tahun 1800.
“KUHP yang dibuat pada tahun 1800 tidak terlepas dari situasi dan kondisi KUHP itu dibuat, yang orientasi hukum pidananya aliran klasik, yaitu menekankan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara,” ujar Eddy.
Selain itu, hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam. Sementara telah terjadi perubahan paradigma hukum pidana secara universal.
“Sehingga sudah tidak cocok lagi RKUHP yang kita gunakan dengan paradigma hukum pada saat ini,” jelas Eddy.
Wamenkumham juga katakan, saat ini KUHP yang digunakan sudah berumur 220 tahun atau sudah out of date atau kadaluarsa.
Sehingga harus dilakukan formulasi, membangun/memperbaharui KUHP dengan situasi dan kondisi serta era digital yang berlaku saat ini.
Hal yang paling serius yakni berkaitan persoalan kepastian hukum. Dari berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, yang ada di toko buku, yang diajarkan oleh dosen di perkuliahan, mana yang sah/legal?
“Kira-kira yang sah atau legal yang mana, apakah KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno, Andi Hamzah, atau R. Susilo? Antar satu penerjemah dan lainnya berbeda, dan perbedaannya cukup signifikan,” ungkap Eddy.
Untuk itu, tujuan dari Kumham Goes to Campus itu untuk mensosialisaikan sekaligus berdialog tentang RUU KUHP yang sudah ada di tangan DPR, namun belum disahkan.
Sementara Wakil Rektor III Undana Kupang, Dr. Siprianus Suban Garak, mengapresiasi Wakil Menkumham yang sudah hadir di kampus Undana Kupang untuk menggelar sosialisasi RKUHP kepada para mahasiswa.
Ia juga mengajak para peserta untuk memberikan masukan pada RUU KUHP itu agar dapat dipahami.
Kegiatan Kumham Goes to Campus itu dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham NTT, para dosen Undana, perwakilan Forkopimda dan para mahasiswa Fakultas Hukum. (wil)