KUPANG, PENATIMOR – Tim kuasa hukum Agustinus Pisdon alias Gusti Pisdon membantah keras tudingan adanya aliran dana kepada jaksa yang belakangan ramai digiring ke ruang publik.
Mereka menegaskan, tidak ada satu pun fakta persidangan maupun amar putusan hakim yang menyebut kliennya menyerahkan uang kepada aparat penegak hukum, sehingga publik diminta tidak membangun opini liar tanpa dasar bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, S.H., menegaskan bahwa berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait dugaan penyerahan uang kepada jaksa sebagaimana disampaikan pengacara Fransisco Bessie, sama sekali tidak tercantum dalam fakta persidangan maupun amar putusan majelis hakim.
“Tidak ada satu kalimat pun dalam putusan yang menyebutkan adanya penyerahan uang dari klien kami kepada jaksa. Kami sudah membaca putusan itu dari awal sampai akhir, termasuk halaman yang disebut-sebut, dan itu tidak ada,” tegas Bildad kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bildad, narasi yang terus digiring tanpa bukti justru berpotensi mencemarkan nama baik kliennya dan menyeret pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
“Jangan sampai opini yang dibangun tanpa dasar justru merusak harkat dan martabat seseorang. Semua harus berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” kata Bildad yang didampingi anggota timnya, Nikolas Ke Lomi, S.H., dan Leo Lata Open, S.H.
Bildad menegaskan, seluruh fakta dalam persidangan telah diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang diajukan di depan majelis hakim. Dari seluruh proses itu, kata dia, tidak pernah ditemukan adanya indikasi aliran dana kepada jaksa seperti yang dituduhkan.
Senada dengan Bildad, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, S.H., turut memberikan penjelasan terkait uang Rp50 juta yang disebut dalam putusan pengadilan.
Menurut Nikolas, uang tersebut memang ada, namun berkaitan dengan hubungan pekerjaan dalam proyek dan bukan diperuntukkan kepada aparat penegak hukum ataupun pihak lain sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat.
“Uang itu merupakan bagian dari hubungan kerja dalam proyek, bukan untuk diberikan kepada jaksa atau pihak lain. Ini perlu diluruskan supaya publik tidak salah memahami isi putusan,” jelas Nikolas.
Ia juga menyoroti penggunaan bukti elektronik seperti video maupun isi telepon genggam yang dijadikan dasar tudingan di ruang publik.
Nikolas menegaskan, seluruh bukti digital harus melewati proses autentikasi dan pengujian forensik sesuai ketentuan hukum agar dapat diakui sebagai alat bukti yang sah.
“Tidak semua isi handphone bisa langsung dianggap benar. Keasliannya harus diuji, cara memperolehnya juga harus sah, dan itu harus melalui pemeriksaan ahli,” tegasnya lagi.
Tim kuasa hukum Gusti Pisdon turut mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan profesi officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya tetap berpegang pada fakta, etika, dan alat bukti yang kuat.
Mereka berharap polemik yang berkembang tidak berubah menjadi “pengadilan opini” yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan individu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jangan membangun narasi tanpa bukti karena dampaknya sangat besar terhadap nama baik seseorang,” tutup Bildad. (bet)













