Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Optimistis Perkara Albert Riwu Kore Segera P-21 dan Disidangkan

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Optimistis Perkara Albert Riwu Kore Segera P-21 dan Disidangkan

KUPANG, PENATIMOR – Notaris senior di Kupang, Albert Riwu Kore dilepas dari Rutan Polda NTT lantaran masa penahanannya telah habis.

Albert sebelumnya ditahan sebagai tersangka selama 60 hari, sementara berkas perkaranya belum lengkap atau P-21.

Albert yang juga adalah adik kandung mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore itu menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) BPR Crista Jaya.

Lepasnya Albert Riwu Kore ini menuai tanggapan dari kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe, SH., dan Bildat Tonak, SH.

“Pak Albert dilepas karena masa penahanannya habis, dan itu tidak menghapus statusnya sebagai tersangka. Proses hukum tetap berjalan. Ini sesuatu hal yang biasa terjadi dalam sebuah proses penanganan perkara,” kata Samuel David Adoe di Kupang, Senin (10/10/2022) siang.

Advokat muda yang akrab disapa Adi Adoe itu tetap mendukung penyidik Polda NTT dan JPU Kejati NTT sebagai aparat penegak hukum yang profesional untuk dapat menyelesaikan perkara tersebut hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

“Kami sangat meyakini bahwa dari kerja profesional dan kerja keras penyidik Polda, dalam waktu yang cepat berkas perkara itu dapat dilengkapi, dan pihak Kejati menetapkan P-21,” tandas Adi Adoe.

Adi Adoe mengakui bahwa penyidik tentu lebih paham dalam penanganan perkara ini, apalagi telah terbukti dengan adanya putusan praperadilan.

“Kami sangat yakin dengan kapasitas dan integritas penyidik dan JPU yang sangat profesional menangani perkara ini. Sudah terbukti dengan adanya tersangka dan alat buktinya, serta telah dua kali diuji dalam praperadilan. Untuk itu saya merasa tidak ada hal yang menyulitkan,” terangnya.

“Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami minta semua pihak untuk jangan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau yang melenceng dari fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. (wil)

error: Content is protected !!