Korupsi RSP Boking: Lima Tersangka Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan

Korupsi RSP Boking: Lima Tersangka Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasca penahanan kelima tersangka, penyidik juga telah mengkaji dan melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Agustus 2023, berkas perkara telah dilimpahkan kepada JPU, namun pada tanggal 24 Agustus, JPU mengembalikan berkas tersebut dengan beberapa petunjuk dan catatan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Polda NTT pada Kamis (26/10/2023), menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.

Menurut Kapolda, pada tanggal 13 Oktober 2023, Polda NTT telah menahan Brince S.S. Yalla, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, serta Andrew Feby Limanto, yang merupakan pelaksana kontraktor peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi.

Kemudian, pada Senin (22/10/2023), Mardin Zendrato alias MZ, yang merupakan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi, juga ditahan oleh polisi.

Selain itu, Ir Guskaryadi Arief alias GA, Direktur PT Indah Karya (Persero), dan Hamka Djalil alias HDj, Direktur CV Desakon Perwakilan TTS, juga telah ditahan.

“Tersangka Mardin meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka Andrew Feby Limanto dengan bayaran sebesar Rp 250 juta,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan lebih lanjut bahwa tersangka Mardin hanya menandatangani kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, sedangkan seluruh pelaksanaan fisik pekerjaan RS Pratama Boking dan pengadaan material dilakukan oleh tersangka Andrew Feby Limanto.

Sementara tersangka Guskaryadi Arief, selaku konsultan perencana, menandatangani kontrak senilai Rp 821.922.000 dan hingga saat ini, hasil perencanaannya belum diserahkan kepada PPK Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, meskipun telah menerima pembayaran sebesar 64 persen dari nilai kontrak perencanaan.

“Tersangka Hamka Djalil alias HDj, selaku Direktur CV Desakon Perwakilan TTS, tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak karena tidak mempekerjakan tenaga ahli sesuai kontrak, dan ia telah menerima pembayaran sesuai kontrak senilai Rp 199.850.000,” beber Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang yang sama, dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wil)