OELAMASI, PENATIMOR – Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Penyidik dalam sepekan terakhir telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi media ini, Senin (14/3/2022) siang, mengatakan, pada 11-12 Maret 2022, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini menurut Kajari, merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
“Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur,” beber Kajari.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
“Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Rihi Lape untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta,” lanjut mantan Kajari Lembata itu yang didampingi Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp 27 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus di ruang Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Selain memeriksa saksi di Serang, Banten, penyidik pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara pada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Negara di Jakarta terkait perkara tersebut, sehingga penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli untuk membuat terang penyidikan tersebut. (wil)