KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp 6,5 miliar.
Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (4/4/2022).
Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/4/2022), membenarkan.
“Ya, kami barusan sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.
Menurut dia, tim penyidik saat ini telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini.
Dalam forum gelar perkara itu, tim penyidik telah memaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.
Shelter menjelaskan, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.
Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik pada Politeknik Negeri Kupang (PNK).
“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, dengan hasil itu penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.
Diberitakan sebelumnya, Plh. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter Wairata, mengatakan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk memeriksa tambahan seluruh saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
“Seluruh saksi yang sudah diperiksa segera kami panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan,” imbuhnya.
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga telah melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT.
Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022) lalu.
Pada kesempatan itu, tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara,” kata Shelter.
Shelter menambahkan, dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa puluhan orang saksi.
Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), dan David Lape Rihi Lape.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang saat ini sebesar Rp 202.217.140. (nus)