Kupang, penatimor.com – Linda Liudianto dan Hadmen Puri kembali divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang tahun 2018 senilai Rp 5 miliar.
Linda dan Hadmen juga tengah menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A
Kupang, Senin (7/7/2020) siang.
Sidang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota, Elmawati Fau dan Ibnu Kholiq.
Linda Liudianto dan Hadmen Puri mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kupang.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dan penasehat hukum terdakwa, Fransisco B. Bessie dan Farida Wulandari.
Amar putusan majelis hakim menetapkan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Linda Liudianto divonis 4 tahun, 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Linda juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.136.165.672.66.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.
Dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Hadmen Puri divonis hukuman 1 tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2000/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, JPU Hendrik Tiip mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, sesuai waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa Hadmen Puri, Fransisco Bernando Bessi juga katakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Menurut dia, putusan ini mencerminkan keadilan itu masih ada dan nyata, karena Hadmen tidak lebih dari hanya tanda tangan masa perjanjian kredit, masa bisa dihukum begitu berat seperti terdakwa Linda yang memang niatnya untuk menggasak habis uang kredit tersebut.
“Kita masih pikir-pikir, tapi perlu diberikan apresiasi kepada majelis hakim karena telah memberikan keadilan dalam kasus ini sehingga kedua terdakwa diputus berbeda sesuai perannya,” kata Fransisco.
Sebelumnya Linda Liudianto dituntut selama 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Hadmen Puri dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. (wil)