Korupsi Dana Desa Makun, Kades dan Berdahara Segera Diadili, Kejari TTU Sita Uang dan Aset Ratusan Juta

Korupsi Dana Desa Makun, Kades dan Berdahara Segera Diadili, Kejari TTU Sita Uang dan Aset Ratusan Juta

KEFAMENANU, PENATIMOR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun Tahun Anggaran 2014-2020.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial MA selaku Kepala Desa dan KA sebagai bendahara.

Kedua tersangka segera diseret ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan, Selasa (26/10/2021), mengatakan, sebelumnya, pelimpahan Tahap I dari penyidik ke penuntut umum telah dilakukan pada (21/10/2021), untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersebut.

Tersangka MA diduga melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MA juga disangka melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, tersangka KA diduga melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya kata Kajari Roberth, pada 26 Oktober 2021, berkas perkara tersangka MA dan KA telah dinyatakan lengkap (P-21(.

Selanjutnya pada hari yang sama dilakukan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (Tahap II).

“Untuk kelancaran proses penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan,” kata Kajari TTU.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan kedua terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” lanjut dia.

Adapun aset uang dan aset yang telah disita penyidik Kejari TTU yaitu uang tunai senilai Rp 229.222.000, 1 unit truk dengan nomor polisi DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios bernomor polisi N 1582 DV, 1 unit motor Kawasaki KLX, dan 1 unit mesin cetak batako. (wil)