KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Akomi tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim dalam perkara atas terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dan terdakwa 2 Arnoldus Sali Feka.
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan, SH.,MH., selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina, SH., dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrew P. Keya, SH., dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan terdakwa Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp 200.000.000 dan mewajibkan terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 585.911.660 sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 148.339.107 dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsisair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.
Seusai persidangan, Andrew Keya selaku Penuntut Umum yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan atas putusan ini.
“Karena waktu pikir-pikir selama 7 hari sehingga masih ada waktu untuk menyatakan sikap resmi atas putusan Majelis Hakim,” kata Andrew Keya.
Sebelumnya Penuntut Umum menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nai Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta Uang Pengganti sebesar Rp 585.911.660.
Sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp 148.339.107. (nus)