Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berat kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (10/12/2020), Majelis Hakim menjatuhkan vonis atas terdakwa Ilham Nurdianto, Loe Mei Lien alias Indrasari, Wylian Kodrata dan Siswanto Kodrata.
Terdakwa Loe Mei Lien alias Indrasari dan Wylian Kodrata merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menetapkan terdakwa Ilham Nurdianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.
Dalam diktum putusan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.580.473.103 yang sudah diperhitungkan dari uang barang bukti sejumlah Rp 300 juta dan pembayaran bunga yang telah dibayarkan oleh terdakwa subsider 3 tahun.
“Barang bukti berupa tanah di Oematnunu dirampas untuk negara dan terdakwa dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” imbuh Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam amar putusannya juga menetapkan terdakwa Loe Mei Lien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair.
Terdakwa Loe Mei Lien juga dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.828.483.331 subsider 3 tahun,” kata Majelis Hakim.
Masih menurut amar putusan hakim, tanah di Cangkringsari dirampas untuk negara dan yang lainnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,” imbun hakim.
Atas putusan hakim, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Sementara itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Wilyan Kodrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair.
Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3.402.096.325 dengan diperhitungkan dari 1 unit rumah dan tanah atas nama Wilyan Kodrata dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Majelis Hakim.
Sementara barang bukti berupa tanah di Mampang Prapatan Jakarta Utara dirampas untuk negara
Selain itu, barang bukti berupa 1 unit tanah dan rumah atas nama Wilyan Kodrata dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti kerugian negara.
Barang bukti lainnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Siswanto Kodrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp 179.434.369 subsider 2 tahun.
Sedangkan barang bukti berupa tanah atas nama Amanda Sarminto di Jakarta Utara dan tanah dan rumah di Kelurahan Sawunggaling dirampas untuk negara.
“Barang bukti berupa handphone sebanyak 2 unit dikembalikan kepada terdakwa sedangkan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain,” sebut hakim.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Atas putusan hakim, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Selain sidang putusan, juga digelar sidang dengan agenda penyampaian tuntutan JPU untuk terdakwa Bong Bong Suharso.
Amar tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Bong Bong Suharso bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair.
JPU juga menuntut agar majelis hakim dalam putusannya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan, barang bukti handphone merek Iphone dikembalikan kepada Benny R. Pellu.
Sementara, barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 625.500.000 dan uang tunai sejumlah Rp 566.445.000 yang disita dari Maria Baroroh dinyatakan dirampas untuk negara.
SHM dan tanah seluas 24.681 di Desa Tambakoso atas nama Sitk Fauziah dirampas untuk negara dan barang buktinlainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Amar tuntutan JPU juga memohon majelis hakim agar memberikan putusan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sidang ditunda sampai Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (wil)